Detail Cantuman Kembali
SKEMA UJI SERTIFIKASI KOMPETENSI : SERTIFIKASI BNSP DIGITAL MARKETING
Uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional, dan/atau standar khusus yang bersertifikasi merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap kompetensi kerja seseorang yang diakui secara profesional oleh dunia kerja. Sertifikasi kompetensi tersebut dapat diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) maupun lembaga sertifikasi yang memiliki legalitas serta kredibilitas dalam penyelenggaraan pelatihan dan uji kompetensi baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam pelaksanaan Tugas Akhir ini, penulis mengikuti skema sertifikasi Pemasaran Daring (Digital Marketing). Skema sertifikasi ini mengacu pada penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang relevan dengan kebutuhan industri e-commerce dan pemasaran digital (digital marketing) yang terus berkembang. Skema ini dirancang untuk mengukur kemampuan peserta dalam memahami konsep pemasaran digital serta mengimplementasikannya secara efektif dalam konteks bisnis. Uji kompetensi dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 LPK GETI Inkubator yang telah terlisensi oleh BNSP. Proses asesmen dilakukan oleh asesor yang kompeten dan tersertifikasi untuk memvalidasi kemampuan penulis dalam merancang strategi pemasaran digital, mengelola media sosial, serta melaksanakan berbagai aktivitas pemasaran berbasis digital sesuai dengan standar yang ditetapkan. Adapun unit-unit kompetensi yang diujikan dalam skema Sertifikasi Pemasaran Daring terdiri dari enam (6) unit kompetensi, yaitu: 1. G.46RIT00.051.1 – Menambah Pelanggan Ritel Daring Unit kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan merancang dan menerapkan strategi pemasaran daring guna meningkatkan jumlah pelanggan ritel melalui berbagai kanal digital. 2. G.46RIT00.053.1 – Memberdayakan Media Sosial untuk Menarik Pelanggan Ritel Unit ini berfokus pada pengelolaan media sosial serta pemanfaatan fiturfitur digital untuk menarik minat dan meningkatkan interaksi calon pelanggan ritel. 3. G.46RIT00.055.01 – Melakukan Aktivitas Pemasaran Digital untuk Bisnis Ritel Unit kompetensi ini memvalidasi kemampuan dalam mengeksekusi strategi pemasaran digital secara menyeluruh untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis ritel. 4. M.70MKT00.006.2 – Menyusun Elemen Pemasaran Organisasi Unit ini mencakup kemampuan dalam mengidentifikasi, menyusun, dan mengintegrasikan elemen bauran pemasaran (marketing mix) yang selaras dengan tujuan dan strategi organisasi. 5. M.70MKT00.012.1 – Menggunakan Media Sosial Instagram Bisnis Unit ini berkaitan dengan pengaturan profil, pemanfaatan fitur pada akun Instagram bisnis, serta penggunaan insight untuk mendukung aktivitas pemasaran digital. 6. M.70MKT00.012.1 – Desain Menggunakan Canva Unit ini berkaitan dengan kemampuan dalam mendesain konten digital menggunakan platform Canva agar memiliki daya tarik visual dan komunikasi yang efektif. 7. M.70MKT00.015.1 – Mengoptimalkan Pengelolaan Media Sosial dan Rencana Aplikasi Digital Unit ini berkaitan dengan kemampuan melakukan evaluasi, analisis, serta optimalisasi kinerja media sosial dan aplikasi digital agar target pemasaran dapat tercapai secara efektif. Melalui rangkaian uji kompetensi tersebut, penulis dinyatakan Kompeten dan berhak memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional oleh BNSP. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa penulis telah memiliki kompetensi profesional di bidang pemasaran digital dan siap bersaing dalam ekosistem bisnis digital yang dinamis.
019 VAL S R.1
NONE
Text Skripsi
Indonesia
UNIVERSITAS TEKNOLOGI DIGITAL INDONESIA (UTDI)
2026
Yogyakarta
019 BD 2026
LOADING LIST...
LOADING LIST...







